Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino (kanan) saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino (kanan) saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 November 2021.
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
RJ Lino dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai RJ Lino telah melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
Jaksa menilai RJ Lino telah melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
Selain itu, RJ Lino disebut jaksa bersalah karena melakukan pembayaran ke HDHM padahal syarat kerja sama belum dipenuhi HDHM. RJ Lino disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut PT Pelindo II.
Selain itu, RJ Lino disebut jaksa bersalah karena melakukan pembayaran ke HDHM padahal syarat kerja sama belum dipenuhi HDHM. RJ Lino disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut PT Pelindo II.

Foto: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Dituntut 6 Tahun Bui

11 November 2021 20:50
Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini RJ Lino terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 1,99 juta.

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan terhadap RJ Lino di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Jaksa menyebut RJ Lino telah menguntungkan diri atau korporasi, yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) China, dalam pengadaan 3 unit QCC. Jaksa menyebut RJ Lino menunjuk langsung HDHM untuk mengerjakan proyek 3 unit QCC, penunjukan itu tidak sesuai dengan aturan Kementerian BUMN.

Selain itu, RJ Lino disebut jaksa bersalah karena melakukan pembayaran ke HDHM padahal syarat kerja sama belum dipenuhi HDHM. RJ Lino disebut menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut PT Pelindo II. MI/Andri Widiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus korupsi rj lino Korupsi Pelindo II