Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo, 54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah.
Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo, 54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah.
Bos properti itu terancam penjara lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka menjual sejumlah unit rumah namun sertipikat rumah tidak kunjung diberikan meskipun sudah ada yang lunas.
Bos properti itu terancam penjara lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka menjual sejumlah unit rumah namun sertipikat rumah tidak kunjung diberikan meskipun sudah ada yang lunas.
"Korban melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, namun hingga saat ini belum menerima sertipikat atas rumah tersebut," kata Kusumo, Senin, 18 September 2023 sore.

Tipu Puluhan Konsumen, Bos Perumahan Ditangkap Polisi

19 September 2023 19:29
Sidoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap Direktur PT Syifa Tata Graha Yoyok Triyogo, 54, karena menipu puluhan konsumen pembeli rumah. 

Bos properti itu terancam penjara lima tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Tersangka menjual sejumlah unit rumah namun sertipikat rumah tidak kunjung diberikan meskipun sudah ada yang lunas. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, telah menerima laporan dari ABH,39, pria asal Kecamatan Sawahan Kota Surabaya pada 23 Mei 2023 lalu. ABH melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan penjualan perumahan yang dilakukan tersangka Yoyok.

"Korban melaporkan telah dirugikan terkait dirinya yang telah melakukan pembayaran lunas atas pembelian sebuah rumah di Perumahan Premium Regency Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, namun hingga saat ini belum menerima sertipikat atas rumah tersebut," kata Kusumo, Senin, 18 September 2023 sore. 

ABH dan tersangka melakukan ikatan jual beli sebidang tanah atau bangunan rumah seluas kurang lebih 90 M2 di hadapan notaris pada 5 Desember 2014 silam. Rumah yang dibeli seharga Rp145 juta itu, sertipikat hak milik-nya masih merupakan bagian dari sertipikat induk Perumahan Premium Regency seluas 4 ribu M2.

Namun ternyata sertipikat tanah induk itu sudah dijadikan jaminan tersangka untuk mengajukan kredit Rp5 miliar ke Bank Muamalat pada 5 Mei 2014. Artinya tanah itu sudah dijadikan jaminan bank sejak sebelum transaksi ikatan jual beli dengan konsumen.

Ironisnya, kredit itu macet pada akhir 2015 sehingga sertipikat masih ditahan pihak bank. Akibatnya konsumen pembeli rumah dirugikan karena sertpikat tidak kunjung diberikan. Ternyata total ada 29 konsumen pembeli rumah yang mengalami nasib seperti ABH.

Tersangka Yoyok sempat berusaha bersembunyi dan mangkir dari panggilan polisi. Polisi baru berhasil menangkap tersangka pada 30 Agustus 2023 lalu, setelah mendapat informasi keberadaan tersangka. Dalam kasus ini kerugian konsumen bervariasi, ada yang Rp145 juta, Rp185 juta dan Rp240 juta. 

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun, atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, atau pasal 154 junto pasal 137 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Di mana setiap orang dilarang menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

"Ancaman pidana 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 milliar," kata Kusumo. MI/Heri Susetyo


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News penipuan POLRI Sidoarjo