Ribuan buruh melakukan sujud syukur saat unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ribuan buruh melakukan sujud syukur saat unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Ribuan buruh bersuka cita usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Beberapa tuntutan yang dikabulkan tersebut terkait upah dan tenaga kerja asing.
Ribuan buruh bersuka cita usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Beberapa tuntutan yang dikabulkan tersebut terkait upah dan tenaga kerja asing.
Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.
Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Sujud Syukur Ribuan Buruh usai MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja

01 November 2024 08:08
Jakarta: Ribuan buruh melakukan sujud syukur saat unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ribuan buruh bersuka cita usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa tuntutan mereka soal Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker). Beberapa tuntutan yang dikabulkan tersebut terkait upah dan tenaga kerja asing. 

Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Selain itu, MK juga memerintahkan untuk membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat dua tahun. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News UU Cipta Kerja Demo Buruh