Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan total uang yang sudah dirampas terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group. Total uang sebanyak Rp6,8 triliun disita.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan total uang yang sudah dirampas terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group. Total uang sebanyak Rp6,8 triliun disita.
"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.
Harli mengatakan, duit sitaan diambil dalam beberapa mata uang. Rinciannya yakni, USD13.274.490,57, SGD12.859.605, dolar Australia13.700.
Harli mengatakan, duit sitaan diambil dalam beberapa mata uang. Rinciannya yakni, USD13.274.490,57, SGD12.859.605, dolar Australia13.700.
"Kemudian yuan China 2.005, Kemudian yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada won Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000," ucap Harli.

Penampakan Uang Rp6,8 Triliun yang Disita Kejagung Terkait Korupsi Sawit Duta Palma Group

08 Mei 2025 15:21
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan total uang yang sudah dirampas terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group. Total uang sebanyak Rp6,8 triliun disita.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Mei 2025.

Harli mengatakan, duit sitaan diambil dalam beberapa mata uang. Rinciannya yakni, USD13.274.490,57, SGD12.859.605, dolar Australia13.700.

"Kemudian yuan China 2.005, Kemudian yen Jepang 2.000.000. Kemudian ada won Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000," ucap Harli.

Harli mengatakan, penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang telat terjadi. Publik dinilai perlu mengetahui untuk menjaga unsur keterbukaan.

"Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," terang Harli.

Uang itu kini disimpan dalam rekening penitipan. Nantinya, setelah kasus berkekuatan hukum tetap akan diserahkan ke negara.

"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan, Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," tutur Harli. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Korupsi KPK