Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap 17 pelaku pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di tiga tempat kejadian perkara berbeda. Sejumlah benda tajam seperti clurit dan pedang juga disita.
Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap 17 pelaku pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di tiga tempat kejadian perkara berbeda. Sejumlah benda tajam seperti clurit dan pedang juga disita.
Aksi kriminal jalanan dengan pelaku para remaja, semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Terakhir, aparat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 17 remaja pada akhir Februari dan awal Maret 2024. Dari 17 pelaku pengeroyokan tersebut, sembilan di antaranya masih di bawah umur.
Aksi kriminal jalanan dengan pelaku para remaja, semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Terakhir, aparat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 17 remaja pada akhir Februari dan awal Maret 2024. Dari 17 pelaku pengeroyokan tersebut, sembilan di antaranya masih di bawah umur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, para pelaku biasanya melakukan konvoi kendaraan bermotor pada dini hari. Saat bertemu dengan kelompok lain, akan terjadi gesekan dan melakukan pengeroyokan. Di antara para pelaku pengeroyokan ini ada sejumlah oknum perguruan silat.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, para pelaku biasanya melakukan konvoi kendaraan bermotor pada dini hari. Saat bertemu dengan kelompok lain, akan terjadi gesekan dan melakukan pengeroyokan. Di antara para pelaku pengeroyokan ini ada sejumlah oknum perguruan silat.
Kini para pelaku harus meringkuk di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka diancam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara yang membawa sajam, juga dikenai pasal 2 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kini para pelaku harus meringkuk di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka diancam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara yang membawa sajam, juga dikenai pasal 2 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

17 Pelaku Pengeroyokan Bersajam Diringkus Polisi Sidoarjo

19 Maret 2024 12:09
Sidoarjo: Aparat Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap 17 pelaku pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat di tiga tempat kejadian perkara berbeda. Sejumlah benda tajam seperti clurit dan pedang juga disita.

Aksi kriminal jalanan dengan pelaku para remaja, semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Terakhir, aparat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 17 remaja pada akhir Februari dan awal Maret 2024.

Dari 17 pelaku pengeroyokan tersebut, sembilan di antaranya masih di bawah umur. Para pelaku ini ditangkap setelah ada laporan masyarakat dari tiga tempat kejadian perkara, yaitu di Jalan Raya Gelam Kecamatan Candi, warung kopi di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, serta di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, para pelaku biasanya melakukan konvoi kendaraan bermotor pada dini hari. Saat bertemu dengan kelompok lain, akan terjadi gesekan dan melakukan pengeroyokan. Di antara para pelaku pengeroyokan ini ada sejumlah oknum perguruan silat.

"Tentunya kami akan bertindak tegas dan masyarakat dimohon tidak takut melaporkan, apabila melihat kejadian seperti itu," kata Tobing, Senin, 18 Maret.

Kini para pelaku harus meringkuk di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka diancam pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara yang membawa sajam, juga dikenai pasal 2 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Pengeroyokan Pencak Silat Sidoarjo Jawa Timur kriminalitas jalanan