Sijunjung: Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka AF, 42, beserta barang bukti tindak pidana perniagaan bagian satwa dilindungi berupa 8,63 Kilogram sisik trenggiling dan barang bukti lainnya ke Kejaksaan Negeri Sijunjung. Penyerahan ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) Jaksa Peneliti.
Kepala Seksi Wilayah II, KLHK, Hariyanto, mengungkapkan penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di depan Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung, Lalan Nagari Tanah Badantuang, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada 26 April lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AF, petugas menemukan 1 (satu) buah karton/kardus yang berisi 1 ekor trenggiling yang sisiknya masih menempel pada bagian kulit yang sudah dikeringkan, 1 (satu) kantong plastik kresek berisi sisik trenggiling seberat 7,32 Kg dan 1 kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 1,31 Kg serta 1 HP Android.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan trenggiling (Manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam. Trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.
“Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan trenggiling sangat besar. Satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp. 50,6 juta. Dari jumlah barang bukti sebanyak 8,63 Kg sisik trenggiling berasal dari perburuan ±26 ekor trenggiling di alam, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat perburuan mencapai Rp 1,3 Milyar,” ujarnya.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Metro TV/Bonar Harahap Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News