Empat mantan anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021 malam.
Empat mantan anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021 malam.
KPK kembali menetapkan empat tersangka antara lain Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang kerab disebut suap 'ketok palu'.
KPK kembali menetapkan empat tersangka antara lain Fahrurrozi (FR), Arrakmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI) dan Zainul Arfan (ZA) atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang kerab disebut suap 'ketok palu'.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempatnya selama 20 hari ke depan. Tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC, sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempatnya selama 20 hari ke depan. Tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC, sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Empat tersangka baru itu juga diduga meminta uang pengesahan RAPBD, menerima sejumlah uang dengan rincian, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat tersangka baru itu juga diduga meminta uang pengesahan RAPBD, menerima sejumlah uang dengan rincian, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadi Tersangka Suap RAPBD, 4 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

17 Juni 2021 19:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat mantan anggota DPRD Jambi setelah ditetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Empat eks anggota DPRD Jambi itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Dari fakta-fakta persidangan KPK menaikkan perkara ini ke penyelidikan dan pada 26 Oktober 2020 naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 17 Juni 2021.

Empat tersangka itu yakni Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keempatnya selama 20 hari ke depan.

Tersangka Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC, sedangkan Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Selain eks Gubernur Zumi Zola, ada sejumlah pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, dan pihak swasta.

Setyo membeberkan empat tersangka baru itu juga diduga meminta uang pengesahan RAPBD, menerima sejumlah uang dengan rincian, Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrakmat Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Iswhara Rp275 juta dan Zainul Arfan Rp375 juta.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Suap ott anggota dprd jambi Zumi Zola