Jakarta: Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai menangkap buronan internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. Pelaku berinisial LQ yang merupakan tersangka kasus penipuan investasi dengan total kerugian Rp210 triliun.
"Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik 210 triliun rupiah atau dalam mata uang China itu 100 miliar," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Silmy mengatakan LQ ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan setelah terdeteksi cekal dan tertolak autogate dan menghindari pemeriksaan petugas.
Sebelum penangkapan, Silmy menyebut Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024 untuk menangkap LQ. Dia merupakan pria 39 tahun yang menjadi buronan dalam kasus pidana di Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
LQ diketahui secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY (mata uang Yuan Tiongkok) 100 miliar dari 50.000 orang korban warga Tiongkok. Dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen sebagai umpan.
Menurutnya, LQ masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Singapore Arlines SQ0944 yang tiba pukul 19.00 Wita pada 26 September 2024. Tim kemudian melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition, yang kemudian teridentifikasinya penumpang bernama Joe Lin masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki dengan nomor U23358200 yang identik dengan LQ.
"Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, Joe Lin, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus," ungkap Silmy.
Lalu, pada Selasa, 1 Oktober 2024 Kantor Imigrasi Ngurah Rai melaporkan bahwa subjek pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama LQ alias JL telah ditemukan. Pelaku hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines, flight number SQ 0944, namun tertahan di autogate Bandar Udara Internasional Ngurah Rai.
"Jadi awal ditangkapnya itu kena sistem autogate di Ngurah Rai," ungkap Silmy.
Pada hari yang sama, LQ dijemput oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas 1 khusus Ngurah Rai untuk ditempatkan di ruang Detensi Imirgasi. Selanjutnya, LQ dijemput oleh tim penyidik Direktorat Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi pada Jumat, 4 Oktober 2024 untuk dibawa ke Direktorat Jenderal imigrasi.
Lalu, pada Senin, 7 Oktober 2024, tim penyidik Wasdakim Direktorat Imigrasi mslalukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya pemerintah RRT, second secretary Turki-Indonesia serta Kasubdit Kejahatan Internasional dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Berdasarkan pertemuan tersebut disepakati bahwa LQ diserahterimakan dari Ditjen Imigrasi ke NCB Interpol Indonesia atau Divisi Hubungan Internasional Polri hari ini Kamis, 10 Oktober 2024.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti menambahkan kolaborasi antara Polri dengan Dirjen Imigrasi telah dilakukan lama. Termasuk saat pengamanan warga negara asing yang diduga menjadi subjek red notice dari pemerintah Tiongkok. .
"Sebagai informasi kami sampaikan pada rekan-rekan media bahwa kolaborasi dalam kaitan dengan upaya penanggulangan transnational crime kementerian lembaga adalah hal yang biasa dilakukan, dalam hal ini Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) adalah Kepala Interpol yang mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga yang punya kewenangan polisionil untuk penanggulangan transnational crime," ungkapnya.
Setelah menerima LQ, Polri membawanya ke rumah tahanan Polri. Namun, lokasi rumah tahanannya enggan diungkap.
"Tempat penahanannya kami tidak bisa sebutkan, yang pasti ada di rumah tahanan kantor polisi," pungkasnya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News