Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Tersangka kasus rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengaku bingung dengan perkaranya karena cuma menjual aset.
“Enggak, saya jual saja,” kata Adjie di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.
Adjie mengaku bingung dengan keputusan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Dia juga tidak mengetahui permasalahan dalam proses akuisisi perusahaannya.
“Itu yang saya sendiri yang nanya,” ucap Adjie.
Dia meyakini tidak ada kerugian negara dalam perkara itu. Kepercayaannya bertolak belakang dengan keterangan KPK.
“Menurut saya, menurut saya ya, enggak ada (kerugian negara),” ujar Adjie.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News