Tim Sparta Polresta Surakarta semakin kencang memerangi penyakit masyarakat (Pekat) dua hari menjelang Ramadan 1445 H. Minggu, 10 Maret 2024, tiga warga pesta narkoba ditangkap, dua pemabuk diamankan, dan penjual miras ciu diamankan.
Tim Sparta Polresta Surakarta semakin kencang memerangi penyakit masyarakat (Pekat) dua hari menjelang Ramadan 1445 H. Minggu, 10 Maret 2024, tiga warga pesta narkoba ditangkap, dua pemabuk diamankan, dan penjual miras ciu diamankan.
"Terus kita perangi. Seluruh jajaran bergerak, untuk menciptakan suasana kondusif dan tenang menjelang Ramadan yang semakin dekat," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu, 10 Maret 2024 malam.
Menurut dia, segala jenis Pekat tidak ditolerir. Karena itu ketika mendapat informasi terkait mabuk-mabukan, penjualan miras, pelacuran, narkoba dan maka dilakukan tindakan hukum.
Menurut dia, segala jenis Pekat tidak ditolerir. Karena itu ketika mendapat informasi terkait mabuk-mabukan, penjualan miras, pelacuran, narkoba dan maka dilakukan tindakan hukum.
Seperti pada Sabtu, 9 Maret 2024 tengah malam menjelang Minggu dinihari, Tim Sparta yang sedang patroli mendapatkan informasi penjualan miras jenis ciu di Mojosongo, langsung dilakukan penyitaan.
Seperti pada Sabtu, 9 Maret 2024 tengah malam menjelang Minggu dinihari, Tim Sparta yang sedang patroli mendapatkan informasi penjualan miras jenis ciu di Mojosongo, langsung dilakukan penyitaan.

Jelang Ramadan, Polisi di Solo Giat Operasi Miras dan Sabu

11 Maret 2024 13:28
Solo: Tim Sparta Polresta Surakarta semakin kencang memerangi penyakit masyarakat (Pekat) dua hari menjelang Ramadan 1445 H. Minggu, 10 Maret 2024, tiga warga pesta narkoba ditangkap, dua pemabuk diamankan, dan penjual miras ciu diamankan.

"Terus kita perangi. Seluruh jajaran bergerak, untuk menciptakan suasana kondusif dan tenang menjelang Ramadan yang semakin dekat," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Minggu, 10 Maret 2024 malam.

Menurut dia, segala jenis Pekat tidak ditolerir. Karena itu ketika mendapat informasi terkait mabuk-mabukan, penjualan miras, pelacuran, narkoba dan maka dilakukan tindakan hukum.

Seperti pada Sabtu, 9 Maret 2024 tengah malam menjelang Minggu dinihari, Tim Sparta yang sedang patroli mendapatkan informasi penjualan miras jenis ciu di Mojosongo, langsung dilakukan penyitaan.

"Awalnya Tim Sparta tadi malam Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 23.15 WIB mendapatkan laporan dari warga bahwa di sebuah rumah wilayah Mojosongo Jebres kota Surakarta sering terlihat transaksi jual beli miras," ungkap Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Benar saja, ketika dilakukan penggeledahan, SS (60) tidak bisa mengelak ketika di rumahnya ditemukan puluhan botol ukuran 1500 ml dan 600 ml penuh miras jenia ciu. Langsung pada Minggu dinihari, penjual dan 22 botol penuh ciu dibawa ke Mako Polresta Surakarta.

Selang sesaat, Tim Sparta juga mengamankan dua pemabuk di tanggul depan Terminal Tirtonadi. Dua pemabuk warga Sumber berinisial VK dan MP itupu langsung diamankan bersama barang bukti sisa miras satu botol besar.

Masih apda hari yang sama Tim Sparta juga mengendua tiga warga pesta narkoba jenis sabu di sebuah dumah Kadipiro. Mereka yang ditangkap adalah BDG (29) Warga Gondangrejo Karanganyar, FYP (25) dan R (30) keduanya warga Banjarsari Solo.

"Ya kami amankan, R selaku pemilim rumah dan dua temannya. Penangkapan itu berkat laporan masyarakat setempat," tukas Iwan Saktiadi.

Ketiga tersangkan mengaku baru saja ramai ramai mengkonsumsi, alias petas narkoba jenis sabu dan pil. Ketika mereka digelandang ke Mako Polresta, barang bukti yang diamankan antara lain 9 butir Pil Atarax, 2 butir Pil Alprazolam, 1 butir Pil Tramadol, 1 buah botol bong (alat penghisap), 1 pack sedotan plastik, 1 bilah pisau sangkur, 1 buah pipet plastik dan uang tunai. Rp521.000. MI/Widjajadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News polisi miras narkotika Ramadan 2024 Jawa Tengah