Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut aturan wajib bermasker bagi warga yang menggunakan moda transportasi umum transjakarta. Aturan ini mulai berlaku sejak hari Minggu, 11 Juni 2023.
Dari pantauan Media Indonesia pada salah satu halte, tepatnya halte Trans Jakarta Duri Kepa, Jakarta Barat terlihat mayoritas masyarakat masih menggunakan masker selama beraktivitas. Masyarakat menanggapi pembebasan masker ini dengan berbagai komentar. Ada yang setuju dan ada yang memilih tetap bermasker sebagai bentuk proteksi kesehatan.
Seperti salah satu warga, Aulia memilih untuk tetap menggunakan karena menganggap sebagai langkah keamanan kesehatan.
"Soalnya gimana ya, udah kebiasaan dari 2020. Dan ini (masker) juga bisa buat nahan polusi juga untuk kesehatan saya," kata Aulia kepada Media Indonesia, Senin, 12 Juni 2023.
Saat ditanya, darimana mengetahui informasi bebas tak bermasker di trans Jakarta, ia menyebut tahu dari sumber internet.
"Kalo saya si kebetulan pernah lihat potongan-potongan beritanya di Youtube gitu," tambah Aulia.
Ditemui saat menunggu kedatangan bus, ada pula warga yang tidak menggunakan masker, seperti Dede Kurniawan.
"Ada bagusnya sih itu udah beralih dari pandemi ke endemi. Cuma kalau orang yang sehat atau yang seperti saya itu lebih baik dianjurkan saja. Kadang emang ngerasa jenuh juga," tanggapan Dede.
Melalui surat edaran atau SE Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut aturan wajib bermasker bagi masyarakat yang menggunakan layanan transjakarta. Namun, kepada penumpang yang tidak dalam kondisi fit kesehatannya, dihimbau untuk memakai masker selama beraktivitas. Sedangkan kereta commuter line masih mewajibkan penumpangnya tetap bermasker selama menggunakan layanan kereta. MI/Insan Suardi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News