Tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh (rompi tahanan) menjalani pemeriksaan terakhir di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, sebelum menghadapi persidangan.
Tersangka mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh (rompi tahanan) menjalani pemeriksaan terakhir di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, sebelum menghadapi persidangan.
Berkas pemeriksaan Budiman Saleh telah dinyatakan lengkap alias P21. Ia pun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Berkas pemeriksaan Budiman Saleh telah dinyatakan lengkap alias P21. Ia pun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Budiman Saleh terjerat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif senilai Rp330 miliar, atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, saat Budiman Saleh menjadi Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 serta Direktur Aircraft Integration.
Budiman Saleh terjerat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif senilai Rp330 miliar, atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, saat Budiman Saleh menjadi Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 serta Direktur Aircraft Integration.

Berkas Perkara P21, Tersangka Korupsi PTDI Budiman Saleh Siap Diadili

16 Maret 2021 20:23
Jakarta: Tersangka korupsi PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budiman Saleh menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.

Berkas pemeriksaan Budiman Saleh telah dinyatakan lengkap alias P21. Ia pun akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Seperti diketahui, Budiman Saleh ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017.

Budiman Saleh merupakan satu dari empat orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi PT DI. Tindakan korupsi yang dilakukan sejumlah tersangka tersebut diduga KPK mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar. MI/Adam Dwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News korupsi anas kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia