Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 14 Mei 2024 pukul 17.30 WIB.
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 14 Mei 2024 pukul 17.30 WIB.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani Rabu, di Kulonprogo menjelaskan BBL tersebut terdeteksi di area keberangkatan penerbangan internasional.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani Rabu, di Kulonprogo menjelaskan BBL tersebut terdeteksi di area keberangkatan penerbangan internasional.

BKHIT Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan 80.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp1,6 Miliar

15 Mei 2024 16:15
Yogyakarta: Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Yogyakarta atau YIA (Yogyakarta International Airport) menggagalkan upaya penyelundupan 80.000 ekor benih bening lobster (BBL) tujuan Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 14 Mei 2024 pukul 17.30 WIB.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) DIY Ina Soelistyani Rabu, di Kulonprogo menjelaskan BBL tersebut terdeteksi di area keberangkatan penerbangan internasional.

Namun, hingga menjelang boarding, pemilik barang tersebut tidak ditemukan. Ina mengemukakan, BBL tersebut dikemas dalam 40 kantong plastik yang masing-masing berisi 2.000 ekor kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Setelah dilakukan pencacahan, ujarnya BBL tersebut berjenis lobster pasir dengan jumlah per kantong 2.000 ekor, jadi total keseluruhan sejumlah 80.000 ekor.

"BBL tersebut akan diselundupkan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan internasional dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. BBL kami amankan karena tidak ada pemiliknya," kata Ina Soelistyani.

Menurut dia, BBL jenis pasir saat ini dapat dijual dengan harga Rp20.000 per ekor, sehingga keseluruhan yang berhasil disita itu senilar Rp1,6 miliar.

BBL yang gagal diselundupkan ini, ujarnya selanjutnya diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP dan Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PRL) untuk penanganan selanjutnya.

Ina membenarkan, upaya penyelundupan ini merupakan yang pertama terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta tahun ini. Ia berharap ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penyelundupan BBL.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, katanya, perbuatan itu melanggar pasal 34 ayat 1 dan 2 junto pasal 87 dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. MI/Agus Utantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Penyelundupan Lobster Yogyakarta