Solo: Tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta berhasil mengejar dan menangkap sebagian anggota komplotan spesialis copet dari Bandung yang baru saja panen belasan hape di tengah keramaian konser Tipe-X di halaman Pamedan Mangkunegaran pada 28 Oktober 2023.
"Masih ada dua kawanan komplotan dari Bandung itu yang menjadi DPO. Dan masih ada 4 orang lagi yang tidak dikenal para pelaku dalam satu komplotan juga akan kami kejar," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam jumpa pers di Mako Polresta Surakarta, Senin, 13 November 2023.
Tiga yang ditangkap di sebuah kos kosan di Bandung itu adalah FE (33), GN (36) dan YG (25) ditemukan 5 barang bukti handphone (HP) berbagai merk. Sementara Ikin yang berperan sebagai pemetik hape korban di tengah keramaian dan Mamang juga pemetik buron.
Komplotan spesialis copet itu dalam aksi kejahatan memang bergerak sangat cepat, sehingga korban korbannya yang sedang berjoget dalam konser musik Tipe-X terlambat menyadari kalau hape miliknya sudah hilang.
"Masyarakat perlu diberi sosialisasi, agar meningkatkan kewaspadaannya saat berada di tengah kerumunan massa dalam sebuah pertunjukkan apa pun. Semua berlangsung kilat, tanpa mereka sadari, dan korban terlambat menyadari kalau barangnya sudah hilang dari saku atau tas," imbuh Iwan.
Mantan Dirlantas Polda DI Yogjakarta ini mengatakan, tim Resmob menelisik dan mengejar komplotan tersebut dari IMEI hape salah satu korban. Dan akhirnya diketemukan di Bandung.
"Dengan disaksikan perangkat desa, kami datangi sebuah rumah kos kosan, dan tiga orang kami tangkap berikut barang barang bukti 5 hape," tukas dia.
FE (33), salah satu anggota komplotan spesialis copet mengatakan, bahwa ia diajak oleh Ikin untuk terlibat mencopet hape di tengah keramaian konser musik di Pamedan Mangkunegaran pada 28 Oktober.
"Ya saya diajak Ikin. Dapat uang Rp 900 ribu dan dua hape hasil operasi di Mangkunegaran. Lalu hape saya jual.Laku Rp 400 ribu tiap hape. Uangnya saya pakai untuk judi," kata FE menjawab wartawan.
Mereka berangkat ke Solo menggunakan KBM Daihatsu Sigra warna putih berisi 9 orang. Para pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. MI/Widjajadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News