Jakarta: Terdakwa Rijatono Lakka divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atas gratifikasi kepada gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe. Vonis ini disampaikan dalam persidangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu, 14 Juni 2023 petang.
Setelah melalui berbagai fakta hukum yang dibacakan oleh majelis hakim, Lakka diyakini telah memberikan hadiah suap sebanyak 1 miliar rupiah dan bentuk lain sekitar 34 miliar rupiah. Menanggapi hasil putusan, tim Kuasa hukum menghormati dan akan memberikan sikap dalam waktu 7 hari kedepan.
"Menunggu 7 hari. Apa yang mau kita tanggapi karena baru dibacakan tadi," ujar Pither Sangkali kepada awak media.
Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Rijatono Lakka terseret dalam gratifikasi / suap Gubernur Papua, Lukas Enembe berupa uang sekitar 1 miliar rupiah. Tidak hanya itu, Lakka diperkirakan memberikan gratifikasi lain yang ditaksir mencapai 35, 4 miliar rupiah.
Direktur PT Tabi Bangun Papua ini juga mendapatkan sekitar 12 proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Papua periode 2018 - 2021. Diperkirakan total nilai proyek yang dikerjakan oleh Rijatono Lakka sebanyak Rp 110.469.553.936.
Gratifikasi tersebut agar Lukas Enembe dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik Rijatono dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2018-2021 yang dikerjakan di Pemprov Papua.
Sebelumnya, Jaksa KPK menjerat Rijatono Lakka dengan kurungan pidana 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menilai Lakka bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. MGN/Insan Suardi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News