Ilustrasi. Foto: MI/Susanto
Ilustrasi. Foto: MI/Susanto

Pemerintah Siapkan Terobosan Selamatkan Hutan Jawa

Media Indonesia.com • 21 Juli 2022 23:22
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat terobosan untuk menyelamatkan hutan Jawa yang semakin kritis. Tak hanya kritis, permasalahan masyarakat di kawasan hutan juga perlu penanganan serius.
 
"Kami membuat terobosan kebijakan yang dinamakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kebijakan ini diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa," kata Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto, dalam webinar bertema Perhutanan Sosial Nasional (Pesona), Kamis, 21 Juli 2022.
 
Kebijakan ini juga diharapkan membuat Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya. Bambang mengatakan peran hutan di Pulau Jawa sebagai penyangga ekosistem begitu krusial. 

"Terlebih bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan tanpa mengesampingkan masalah ekologi dan sosialnya," kata dia.
 
Terobosan ini dipicu data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 yang memotret mengenai kondisi hutan Jawa. Dari 25.863 desa yang berada di sekitar kawasan hutan Jawa, sebanyak 36,7 persen termasuk kategori miskin. 
 
Angka kemiskinan di Pulau Jawa juga memprihatinkan. Jumlahnya sebanyak 14 juta orang atau 52 persen dari total penduduk miskin nasional yang tercatat sebanyak 26,5 juta penduduk.
 
Data BPS juga memotret, dari 2,1 juta hektare lahan kritis di Jawa, sebanyak 472 ribu hektarenya berada di dalam kawasan hutan. 
 
Baca: Presiden Jokowi: Jangan Sampai Ada Tanah Telantar
 
Data lain juga memperlihatkan bahwa luas desa atau kampung di kawasan hutan yang terisolasi seluas 7.235 hektare, tambak telantar seluas 31.112 hektare, pertambangan seluas 1.246 hektare, dan jalan yang melintasi kawasan hutan seluas 225 hektare.
 
"Kondisi tersebut membuka kesadaran bersama untuk memperbaiki kebijakan pengelolaan hutan di Pulau Jawa," kata Bambang.
 
Kebijakan KHDPK tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 (SK KHDPK). Aturan ini sebagai turunan dari UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 
 
Adapun peruntukannya, lanjut Bambang, yaitu untuk kepentingan perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
 
"KHDPK dengan instrumen rehabilitasi diharapkan bisa mengatasi 46 persen lahan kritis di Pulau Jawa," kata dia. 
 
Ia yakin proses identifikasi lapangan yang semakin baik akan mampu menjamin perlindungan ekologis hutan di Pulau Jawa secara terukur dan terintegrasi. Pelibatan sebanyak mungkin masyarakat desa di sekitar hutan juga diharapkan mampu mengakselerasi fungsi pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
 
Saat ini pemerintah juga tengah mempersiapkan penyusunan Peraturan Menteri LHK untuk mengakomodasi dinamika dan fakta di lapangan dalam bentuk pedoman untuk KHDPK.
 
Menyangkut keresahan sebagian karyawan Perhutani dengan adanya SK KHDPK ini, Bambang menyatakan KLHK telah memikirkannya. Menurutnya, karyawan Perhutani akan bertransformasi menjadi pendamping Perhutanan Sosial dengan pengembangan kompetensi melalui learning management system.
 
Baca: Beragam Cara KLHK Tekan Sampah Laut Indonesia
 
Webinar Pesona ini menghadirkan narasumber, yaitu Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS) Catur Endah Prasetiani; Kepala Balai PSKL Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Ojom Somantri; dan Ketua KTH Sumber Makmur Abdi (Sumadi) Gus Nur Hidayat. Seminar dimoderatori oleh Anggota Tim Penggerak Perhutanan Sosial, Swary Utami Dewi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan