Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pembangunan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berorientasi industri hijau sesuai amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-20135.
Baca: Genjot Ekspor, Kemenperin Luncurkan 17 Standar Industri Hijau
"UU Perindustrian menyebutkan, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan penerapan industri hijau merupakan ruang lingkup pemberdayaan industri. Sedangkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi serta inovasi industri sebagai ruang lingkup pembangunan sumber daya industri," ujar Airlangga saat memberi kata sambutan di kantor Kemenperin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Menperin menjelaskan, optimalisasi program P3DN sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah harus mengutamakan produk dalam negeri.
Baca: Kembangkan Inovasi Industri Hijau Demi Lingkungan Berkelanjutan
Menurut Airlangga, keluarnya Inpres tersebut karena adanya tekanan ekspor produk dalam negeri serta semakin banyaknya produk-produk impor dengan harga relatif terjangkau. Maka itu dibutuhkan langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi pasar dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.
Airlangga juga mengungkapkan, belanja pemerintah untuk pembelian barang dan jasa cukup besar jumlahnya, sehingga menjadi pangsa pasar yang potensial bagi produk-produk dalam negeri dan akan sangat membantu pengembangan industri dalam negeri apabila pasar tersebut dapat dikuasai dengan baik.
Baca: Konsep Industri Hijau Semakin Diminati Perusahaan
"Di tengah persaingan yang relatif terbuka terhadap produk-produk impor saat ini, sudah seharusnya kita makin mencintai dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, yang akan berdampak pada peningkatan industri nasional," tegasnya.
Secara bertahap industri hijau akan diterapkan di setiap perusahaan di Indonesia. Ini karena industri hijau merupakan salah satu faktor daya saing.
"Saat ini, industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring tingginya kepedulian pasar terhadap kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan," jelas dia.
Langkah tersebut, lanjut Airlangga, akan membutuhkan pengembangan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia industri yang perlu didukung dengan kegiatan penelitian dan pengembangan yang tepat dan andal.
"Dengan demikian, pengembangan industri hijau mendorong industri bertransformasi menuju industri berbasis inovasi yang tangguh dan berdaya saing tinggi," pungkas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id