"Program ini sudah terlaksana selama enam tahun dan jumlah perusahaan yang secara sukarela mendaftarkan diri semakin banyak dari tahun ke tahun," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Haris Munandar di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (13/4/2016).
Menurut data Kemenperin, saat pertama kali diselenggarakan pada 2010, perusahaan penerima penghargaan industri hijau berjumlah 68 perusahaan. Kendati sempat menurun pada 2011 yang mencapai 37 perusahaan namun angkanya kembali naik hingga pada 2015 mencapai 114 perusahaan.
Haris menjelaskan angka partisipasi perusahaan yang mendaftarkan diri lebih banyak dibading para penerima penghargaan, karena setelah terdaftar, kegiatan operasional perusahaan akan ditinjau ulang oleh tim teknis.
Apabila perusahaan tersebut memenuhi Standar Industri Hijau (SIH) yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan memberikan penghargaan industri hijau sesuai kriteria.
"Ada juga yang ternyata rapornya merah. Ya itu tidak bisa menerima apresiasi dari kami," ujar Haris.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat mengatakan penerapan industri hijau dapat dipercepat ke seluruh sektor industri di Indonesia sebab kesadaran pelaku industri nasional terhadap efektivitas produksi dan kepedulian lingkungan terus meningkat.
"Saat ini muncul tren di kalangan perusahaan untuk berlomba-lomba meningkatkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan dan sosial," ujar Syarif.
Syarif menjelaskan pelaku industri nasional mulai beralih dari pendekatan business as usual ke sistem produksi yang lebih terintegrasi, efisien serta berkelanjutan.
Menurutnya, penerapan prinsip efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam tersebut termasuk dalam industri hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id