Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (FOTO: Dokumentasi Kemenperin)
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (FOTO: Dokumentasi Kemenperin)

Genjot Ekspor, Kemenperin Luncurkan 17 Standar Industri Hijau

Husen Miftahudin • 20 Desember 2016 09:27
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan Standar Industri Hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. SIH ditetapkan sebagai pedoman bagi para industri agar menerapkan produksi yang efisien dan ramah lingkungan.
 
Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan standar tersebut disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit lima yang memuat ketentuan mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.
 
"Pedoman ini ditetapkan berdasarkan best practice yang akan menjadi benchmark. Diharapkan hal ini mampu memacu pasar ekspor karena ramah lingkungan dan penghematan biaya perusahaan," ujar Airlangga di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin malam 19 Desember.

Dia menjelaskan, SIH untuk 17 jenis industri itu adalah industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan, dan penyempurnaan. Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.
 
SIH nantinya akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan pelaku industrinya telah siap. Namun demikian untuk tahap awal, SIH diberlakukan secara sukarela.
 
"Nantinya, secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
 
Airlangga mengungkapkan bahwa perusahaan yang sudah menerapkan SIH, maka perusahaan itu berhak mengajukan verifikasi industri hijau untuk mendapatkan sertifikat dan menyandang logo industri hijau. "Kalau industri hijau jadi tujuan perseroan, maka itu bisa jadi akselerator dalam pengembangan industri berbasis inovasi dan berdaya saing tinggi," imbuh dia.
 
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, SIH merupakan alat ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri hijau telah diterapkan. SIH juga bisa jadi sebagai sarana dalam melakukan pembinaan dan pengembangan industri, khususnya pembangunan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan penguasaan teknologi.
 
"Pengembangan industri hijau juga bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan energi yang sekaligus akan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Upaya ini relevan dengan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan GRK," tutup Haris.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan