Menurut Statista pada September 2020, pengguna dompet digital di Indonesia tahun 2017 sebanyak 26,3 juta, 2018 sebanyak 34,3 juta, 2019 sebanyak 43,3 juta, 2020 diprediksi sebanyak 51,9 juta, 2021 diprediksi mencapai 60,6 juta, 2022 diperkirakan menjadi 68,6 juta, dan 2023 diproyeksikan sebanyak 75,9 juta.
Melihat peningkatan tren penggunaan dompet digital tersebut, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta menyebutkan Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk pemanfaatan ekonomi digital.
OJK, kata Tris, sangat optimistis digitalisasi akan menjadi penanda perubahan ekonomi yang bagus ke depannya. OJK mendukung perubahan tersebut dengan menerapkan sejumlah hal.
"OJK saat ini telah memiliki satuan kerja baru grup inovasi keuangan digital. OJK pun merangkul seluruh inovasi keuangan digital dalam bentuk pencatatan dan mengaplikasikan kebijakan sand box dengan harapan fintech akan tetap eksis dan bermanfaat bagi masyarakat," ucap Tris pada acara Ipsos Marketing Summit 2020: Indonesia The Next Cashless Society di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tris menyadari terdapat risiko dalam fintech. Untuk meminimalkan risiko, OJK berperan aktif dengan mengatur regulasi dalam hal keamanan untuk perlindungan kepada konsumen.
"Selain itu juga ada tim waspada investasi yang menindak fintech ilegal yang merugikan masyarakat," kata Tris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News