Ia menjelaskan bahwa industri rokok merupakan industri strategis nasional yang memberikan sumbangan pendapatan bagi negara dalam jumlah besar setiap tahunnya, baik dari cukai rokok maupun pajak pajak lainnya. Industri rokok nasional juga telah menciptakan lapangan pekerjaan yang luas.
"Sebagai industri strategis nasional harusnya pemerintah maupun DPR berkomitmen melindungi industri rokok nasional. Kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah harus dapat melindungi dan mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan industri rokok nasional," tegasnya.
Di sisi lain Suryana juga membeberkan bahwa kebijakan simplifikasi cukai dapat mematikan industri rokok nasional. Kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan rokok menengah dan kecil yang semula membayar cukai rokok sesuai dengan jumlah produksinya, dipaksa membayar cukai rokok dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan jumlah produksinya.
"Simplifikasi itu kan penyederhanaan, dari semula ada 10 penggolongan pembayaran cukai rokok sesuai dengan jumlah produksi dari setiap pabrik rokok disederhanakan menjadi sekitar tiga golongan cukai. Jika simplifikasi kenaikan cukai dilakukan, maka pabrik rokok yang jumlah produksinya sedikit membayar cukai sesuai kapasitas produksinya dipaksa membayar dalam jumlah mahal atau besar mengikuti perusahaan rokok besar yang produksinya besar," ungkap Suryana.
Sementara itu, Ketua APTI Nusa Tenggara Barat Sahmihudin membantah adanya pendapat yang menyebutkan jika simplifikasi bisa memberikan tambahan pendapatan negara. "Jika simplifikasi penarikan cukai dilakukan, perusahaan rokok menengah dan kecil akan gulung tikar. Hal ini akan berdampak negatif pada semakin menurunnya kesejahteraan petani tembakau," ketusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id