Menurut Darmin, yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), perusahaan layanan data berbasis internet seperti Google dan lainnya memang sudah lama menjalankan operasional usahanya, bukan hanya di Indonesia namun di seluruh dunia.
Namun, lanjut Darmin, selama beroperasi tersebut justru banyak negara membiarkan begitu saja untuk Google menjalankan usahanya tanpa memungut pajak. Baru sekarang ini kesemuanya meributkan soal pajak Google cs. Menurut Darmin semua negara terlambat untuk mengantisipasinya.
"Google dan Youtube sudah berjalan lama, tidak diapa-apain. Di negara mana pun semua terlambat mengantisipasi itu," tegas Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Baca: Google Tolak Pajak Damai yang Ditetapkan Pemerintah
Dia menjelaskan hal tersebut terjadi karena belum ada standar baku yang jelas untuk mengatur pajak bagi perusahaan berbasis elektronik, apalagi yang berlindung dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga mau tak mau menggunakan jalur negosiasi.
Akan tetapi, lanjut Darmin, negosiasi tak bisa diputuskan dengan hanya pertemuan sekali saja. Banyak pertimbangan dalam negosiasi untuk mencapai harga yang pas. Walau demikian, Google diharapkan benar-benar mematuhi semua peraturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Ilustrasi Google (AFP PHOTO/JOSH EDELSON)
"Belum ada standar baku dan harus negosiasi sehingga belum tentu sekali duduk selesai. Negosiasi sangat ditentukan banyak tidaknya peminat. Kalau peminatnya banyak, penduduk banyak, income tinggi, itu pasti posisi tawarnya naik," jelas Darmin.
Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menyatakan proses settlement atau penyelesaian dengan negosiasi mengenai kewajiban pajak dengan Google Asia Pte Ltd yang berkantor di Singapura ditutup.
Baca: Proses Negosiasi Ditutup, Google Kena Tarif Pajak Normal
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus DJP Kemenkeu Muhammad Haniv mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan biasa. Artinya kesempatan DJP Kemenkeu memberikan tarif damai bagi Google tak berlaku lagi.
Haniv menjelaskan Google tahun depan harus memberikan data seluruh transaksi di Indonesia dalam bentuk file elektronik. Ia mengatakan data tersebut harus diberikan pada Januari. Artinya perlakuan akan kembali normal dan Google bakal dikenakan denda 150 persen dari pokok pajaknya, dengna denda plus pokok pajak untuk 2015 saja diperkirakan Rp5 triliun.
Baca: Sederet Sanksi Buat Google Jika tak Bayar Pajak
Jika Januari Google masih juga tak memberikan data yang diminta maka DJP Kemenkeu tak segan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh yang berarti akan dikenakan denda lebih besar lagi yakni 400 persen yang diatur dalam UU KUP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id