Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus DJP, Muhammad Haniv mengatakan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan biasa. Artinya kesempatan DJP memberikan tarif 'damai' bagi Google tak berlaku lagi.
Haniv menjelaskan Google tahun depan harus membuka pembukuan atau memberikan data seluruh transaksi di Indonesia dalam bentuk file elektronik. Dia bilang data tersebut harus diberikan pada Januari. Artinya perlakuan akan kembali normal dan Google bakal dikenakan denda 150 persen dari pokok pajaknya, yang mana denda plus pokok pajak untuk 2015 saja diperkirakan Rp5 triliun.
"Tahun depan bukan settlement lagi. Settlement saya tutup. Kita lanjutkan pemeriksaan biasa, bukti permulaan. Google tahun depan berikan datanya, saya hitug pajaknya, dan ingat konsekuensinya denda 150 persen," kata Haniv di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Dia mengatakan jika bulan Januari Google masih juga tak memberikan data yang diminta, maka DJP tak segan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh (full investigation) yanng berarti akan dikenakan denda lebih besar lagi yakni 400 persen yang diatur dalam UU KUP.
Lagi pula, menurut Haniv perusahaan sekelas Google sebagai pusat data yang dibutuhkan banyak orang dan menyajikannya dalam hitungan detik, tak semestinya perlu waktu panjang untuk menampilkan data yang diminta Ditjen Pajak.
Haniv menjelaskan, full investigasi dilakukan apabila tidak ada niat baik dari Google dalam bekerjasama dengan otoritas pajak untuk keperluan pemeriksaan. Mereka menolak diperiksa dan tidak mau memperlihatkan pembukuannya serta melawan otoritas pajak.
"Katanya dia mau beri pembukuannya. Tapi itu enggak dikasih-kasih, berarti dia niat melawan pemeriksaan. Masak secara elektronik data lama. Sampai sekarang belum. Yang dikasih baru data akuntansi ketikan. Kita maunya laporan keuangan nih revenue di indonesia sekian," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id