Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus DJP Muhammad Haniv mengatakan hingga proses settlement atau Google tak juga merespons, maka Google akan dikenakan denda 150 persen dari pokok pajaknya disamping harus mengumpulkan bukti permulaan berupa pembukuan dalam bentuk file elektronik.
"Bukti permulaan berupa file elektronik dibuka, dihitung pajaknya, lalu dikenakan denda 150 persen dari total pajaknya. Jadi artinya bisa lebih dari Rp5 triliun," kata Haniv di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
baca : UU PPh Sudah Cukup Jerat Google untuk Bayar Pajak
Jika sampai Januari 2017 perusahaan berbasis internet ini tak juga menyampaikan file elektroniknya, maka sanksi yang lebih tinggi akan dikenakan yakni berupa denda 400 persen dari pokok pajaknya.
"Saya naikan jadi full investigation, itu 400 persen," ujar dia.
Dirinya mengatakan, semua denda tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketetapan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Haniv menambahkan, jika hingga full investigation tidak ada niat baik juga dari Google maka sanksi penjara sudah menanti.
"Ya dipenjara. Kan dia malu kalau dipenjara, kalau enggak salah hukumannya itu kejaksaan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id