Namun, angka damai tersebut ditolak oleh Google karena dianggap terlalu tinggi. Google meminta angka yang lebih rendah dari pada angka settlement. Maka dipastikan Google takkan membayarkan tunggakan pajaknya tahun ini.
Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Khusus DJP Muhammad Haniv mengatakan pihaknya memasang angka settlement dengan hitungan yang matang dan sudah merupakan angka nominal dari yang seharusnya dibayarkan perusahaan berbasis internet tersebut sepanjang 2015.
"Saya pasang satu angka, angka damai lah dan dia nawar di angka yang bawah sekali. Dia minta saya turun dan dia naik, enggak bisa saya bilang. Ini angka saya yang konservatif," kata Haniv, di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016).
Baca: Kesepakatan Sengketa Pajak Google Bakal Mandek Tahun Ini
Dirinya tak mau menyebutkan angka pasti yang ditetapkan. Namun, jika diibaratkan antara settlement DJP dan keinginan Google antara 10 berbanding dua atau satu per lima dari angka settlement.
Haniv menjelaskan, pemilihan angka damai ini tentunya berdasarkan melihat penerapan di berbagai dunia, seperti di London dan India yang menentukan angka damai. Dirinya mengatakan kasus pajak Google ini merupakan modus baru yang memang belum ada aturan pajaknya di dunia sehingga mereka bisa sangat fleksibel untuk negosiasi.
"Semua mengarah ke angka damai, ya sudah kita ikuti tren dunia untuk masalah Google ini, karena Google ini modus baru," ujar dia.
Asal tahu saja, Google menolak untuk dikenakan pajak oleh otoritas pajak Indonesia. Dengan menggunakan dalih bukan lah bentuk usaha tetap (BUT), Google tak membayarkan kewajiban pajaknya yang ditaksir mencapai Rp5,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id