Ilustrasi. (FOTO: Reuters)
Ilustrasi. (FOTO: Reuters)

Kesepakatan Sengketa Pajak Google Bakal Mandek Tahun Ini

Ade Hapsari Lestarini • 17 Desember 2016 15:37
medcom.id, Jakarta: Penyelesaian sengketa pajak Google dengan Pemerintah Indonesia tampaknya tidak akan terealisasi pada tahun ini.
 
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Muhammad Haniv mengatakan, kemungkinan penyelesaian kesepakatan ini mempunyai kans yang kecil.
 
Baca: Negosiasi Tagihan, Dirjen Pajak Disambangi Bos Google

Reuters melansir, Sabtu, 17 Desember, Indonesia menuduh Alphabet Inc Google mangkir membayar pajak. Dia mengatakan bahwa banyak dari pendapatan yang dihasilkan oleh Google di negara ini dipesan dari kantor pusatnya di Asia Pasifik di Singapura.
 
Haniv menambahkan, meskipun ada harapan untuk penyelesaian sengketa cukup tinggi pada bulan lalu, perundingan menjadi buntu atas jumlah yang harus dibayar. Demikian tutur Muhammad Haniv, yang merupakan penyidik ??utama dalam kasus ini, mengutarakan kepada Reuters.
 
"Karena kita tidak bisa mencapai penyelesaian, penyelidikan akan terus berjalan. Sekarang kita ingin Google untuk membuka buku, dan kantor pajak akan menghitung pajak terutang," katanya, menambahkan bahwa Google telah meminta lebih banyak waktu untuk mempersiapkan pembukuannya.
 
Baca: Ditjen Pajak Tegaskan Google Harus Bayar Pajak Tahun Ini
 
Terkait hal tersebut, Google menolak untuk menanggapi komentar Haniv ini. Mengulangi pernyataan sebelumnya, Google telah memiliki perusahaan lokal di Indonesia sejak 2011, mengaku telah membayar semua pajak yang berlaku dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah.
 
Indonesia pun berkeinginan untuk meningkatkan pengumpulan pajak demi mengurangi defisit anggaran program dan infrastruktur.
 
Baca: Dianggap Tak Bayar Pajak, Ini Tanggapan Google Indonesia
 
Ditjen Pajak pada April lalu mengatakan akan memeriksa apakah pajak yang dibayar oleh kantor lokal dari Google, Yahoo, Twitter, dan Facebook telah sesuai.
 
Menurut hukum Indonesia, jika Google menerima temuan kantor pajak, itu tidak akan dibawa ke pengadilan tetapi harus membayar pajak terutang ditambah denda setara dengan 150 persen.
 
Jika Google membantah temuan ini dan dibawa ke pengadilan, maka bisa didenda hingga empat kali jumlah terutang jika kalah dalam kasus ini.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan