"PT Google Indonesia didirikan di Indonesia pada tahun 2011, dan kami telah dan akan taat membayar semua pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Communication, Google Indonesia, Jason Tedjasukmana saat dihubungi oleh Metrotvnews.com.
Selain Twitter, Yahoo, dan Facebook, Google merupakan salah satu dari empat perusahaan digital raksasa Indonesia yang terindikasi mengemplang pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengatakan Google, Facebook, Twitter, dan Yahoo meraup omzet dari jasa periklanan di Indonesia. Empat unit usaha tersebut merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan yang berbasis di Singapura.
"Seharusnya mereka membayar pajak di Indonesia atas penghasilan badan yang diperoleh. Hampir seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambangan Nilai (PPN) termasuk PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak luar negeri," ucap Ken di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 6 April.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id