Ilustrasi. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).
Ilustrasi. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Ini Besaran Uang Lembur Petugas Pajak yang Jaga Tax Amnesty

Suci Sedya Utami • 30 Desember 2016 14:43
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran bagi petugas pajak yang lembur menjaga tax amnesty.
 
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan setiap pegawai yang lembur, akan mendapatkan uang lembur senilai Rp13.000-Rp25.000 per jam. Besaran tersebut dikenakan berdasarkan golongan.
 
Baca: Ada Uang Lembur bagi Petugas yang Jaga Amnesti Pajak

"Untuk uang makan lembur Rp30.000 sampai dengan Rp36.000 sehari, tergantung dorongan," kata Ani pada Metrotvnews.com melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
 
Baca: Layani Tax Amnesty, Petugas Pajak Dibagi 3 Shift
 
Mulai 27 Desember, DJP memang sudah menerapkan waktu lembur bagi pegawainya yang mendapat surat tugas untuk melayani program tax amnesty hingga pukul 21.00 WIB dari jam normal kerja yakni pukul 17.00 WIB.
 
Namun khusus untuk 31 Desember di akhir penutupan periode kedua tax amnesty, waktu lembur bertambah hingga pukul 24.00 WIB.
 
Baca: Jam Layanan Penyetoran Penerimaan Negara Diperpanjang
 
Uang lembur tersebut, lanjut Ani, telah diatur dalam beberapa aturan di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2010 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.
 
Serta Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan