Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan para pegawai yang harus bekerja hingga malam pergantian tahun akan mendapat uang lembur. Jam lembur telah diterapkan mulai 27 Desember lalu yakni hingga pukul 21.00 WIB dari jam kerja normal hingga pukul 17.00 WIB.
Namun, khusus untuk hari terakhir, petugas akan lembur hingga pukul 24.00 WIB. Ani mengatakan yang mendapat uang lembur adalah pegawai yang mendapat surat tugas (ST), artinya tidak semua pegawai mendapat uang tugas.
Baca: Jam Layanan Penyetoran Penerimaan Negara Diperpanjang
"Yang pakai surat tugas dapat uang lembur," kata Ani pada Metrotnews.com melalui pesan singkat, di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Uang lembur tersebut, kata Ani, diatur dalam beberapa aturan di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2010 tentang Kerja Lembur dan Pemberina Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Layani Tax Amnesty, Petugas Pajak Dibagi 3 Shift
Serta Peraturan Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009 tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan serta Pembayaran Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.
Lebih jauh, Ani menambahkan, uang lembur tersebut diberikan sepanjang alokasi dana lembur masih tersedia. Artinya, bagi kantor pajak yang memang masih menyisakan uang lembur maka pegawainya akan dapat.
Namun bagi beberapa unit kantor pajak yang alokasi dana lemburnya sudah tak ada, maka pegawainya tak mendapat uang lembur.
"Umumnya, awal tahun ada alokasi untuk itu, namun pada akhir tahun seperti sekarang banyak yang alokasi anggarannya untuk lembur sudah habis," jelas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News