Ilustrasi. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).
Ilustrasi. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan).

Jam Layanan Penyetoran Penerimaan Negara Diperpanjang

Angga Bratadharma • 29 Desember 2016 14:54
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menginstruksikan bank atau pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara pada 30 Desember 2016.
 
"Minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pada 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat," demikian tertuang dalam siaran pers Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (29/12/2016).
 
Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan program amnesti pajak periode II yang akan berakhir pada 31 Desember 2016. Serta guna memberikan fasilitas layanan penyetoran penerimaan negara bagi wajib pajak/wajib bayar/dan/atau wajib setor.

Wajib Pajak (WP) diharapkan melakukan konfirmasi kepada bank/pos persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan pada waktu-waktu tersebut.
 
Sebagaimana diketahui program amnesti pajak periode II ini menawarkan tarif uang tebusan tiga persen bagi wajib pajak non-UMKM dengan harta dalam negeri atau wajib pajak yang melakukan repatriasi.
 
Seluruh Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima Direktorat Jenderal Pajak hingga pukul 23.59 pada 31 Desember 2016 berhak mendapatkan tarif tiga persen tersebut. Adapun tarif ini akan naik menjadi lima persen mulai 1 Januari 2017 hingga program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017.
 


 
Hingga hari ini, lebih dari 563 ribu WP telah menikmati rasa lega melalui amnesti pajak dan memberikan kontribusi penerimaan pajak melalui uang tebusan yang mencapai Rp100 triliun yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur termasuk jalan, jembatan, dan pelabuhan serta fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.
 
"Segera manfaatkan program Amnesti Pajak dan nikmati rasa lega karena catatan perpajakan masa lalu sudah diselesaikan dengan baik dan mulailah menjadi pembayar pajak yang patuh untuk seterusnya," pungkasnya.
 
Informasi lebih lanjut, kunjungi laman https://www.pajak.go.id/amnestipajak atau hubungi Kring Pajak 1500 200 atau hotline Amnesti Pajak di 1500 745 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan