Pada Januari 2022 lalu, PT Sritex sempat digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan itu lantas dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati. Lagi-lagi, gugatan ini dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Dengan demikian, Pengadilan Niaga Kota Semarang pun memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Lantas, apa yang dimaksud dengan pailit? Apakah hal tersebut sama saja dengan bangkrut?
Baca juga: Tok! Sritex Pailit |
Pengertian Pailit
Seperti disinggung di awal artikel, pailit dan bangkrut merupakan dua yang berbeda. Pailit adalah suatu keadaan hukum di mana seorang debitur atau perusahaan tidak dapat membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo kepada para kreditur (pemberi utang).Pengertian kepailitan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
Dilansir laman Kementerian Keuangan Indonesia, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit. Syarat pengajuan permohonan pernyataan pailit dijelaskan pada pasal 2 ayat (1) UUK 2004:
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
Baca juga: Pailit: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mencegahnya |
Proses Singkat dan Dampak Kepailitan
Masih dikutip dari sumber yang sama, permohonan pernyataan pailit harus diajukan ke Pengadilan Niaga dan pihak-pihak yang berhak mengajukannya seperti Kreditur, Debitur, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Jaksa.Permohonan yang telah diterima oleh pengadilan selanjutnya akan diproses melalui sidang pemeriksaan. Lalu selambat-lambatnya, putusan pailit harus dibacakan 60 (enam puluh) hari setelah tanggal pendaftaran permohonan pernyataan pailit.
Sementara itu, kepailitan dapat berdampak negatif pada semua pihak yang terlibat, baik debitur maupun kreditur. Contohnya bagi debitur, kepailitan dapat menyebabkan hilangnya aset bisnis dan pribadi, kerusakan reputasi, dan sulitnya mendapatkan kredit di masa depan.
Baca juga: Pengertian PKPU, Proses, dan Perbedaannya dengan Pailit |
Pengertian Bangkrut
Kebangkrutan merujuk pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat karena kerugian besar. Perusahaan yang bangkrut mungkin tidak dapat melanjutkan operasinya karena kekurangan aset untuk menutupi liabilitasnya.Bangkrut atau gulung tikar umumnya terjadi karena kesalahan manajemen atau operasional yang menyebabkan kondisi keuangannya tidak sehat. Kondisi ini berdampak negatif terhadap perusahaan, karyawan, hingga pemiliknya.
Perusahaan yang bangkrut mungkin terpaksa memberhentikan karyawan, menghentikan operasinya, atau dilikuidasi. Pemilik perusahaan pun dapat kehilangan investasi dan aset pribadi mereka.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Perbedaan utama antara kepailitan dan kebangkrutan terletak pada status hukumnya. Kepailitan adalah status hukum resmi yang ditetapkan oleh pengadilan, sedangkan kebangkrutan adalah kondisi keuangan yang dapat menyebabkan kepailitan.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News