Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pailit: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

Medcom • 11 Maret 2024 17:52
Jakarta: Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga.
 
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau yang disingkat dengan UUK 2004.
 
Sebelum diundangkannya UUK 2004, masalah kepailitan diatur dalam Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 tentang Faillissement Verordening (Undang-undang tentang Kepailitan) yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 dan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998.

Melansir laman Kementerian Keuangan, menurut pasal 1 angka 1 UUK 2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
 
Berdasarkan rumusan pengertian tersebut dapat disimpulkan inti dari kepailitan adalah sita umum (beslag) atas kekayaan debitur pailit.
 
 
Baca juga: Resesi Mengancam, PKPU dan Kepailitan Diprediksi Bakal Bermunculan
 

Penyebab kepailitan

  1. Ketidakmampuan pemilik perusahaan untuk mengelola perusahaan bisa membawa perusahaan ke dalam jurang kepailitan. Umumnya, untuk perusahaan baru cenderung kurang hati-hati dalam mengelola perusahaan, sementara untuk perusahaan lama, mereka cenderung sulit untuk memahami permintaan konsumen.
  2. Kurang kompetitif dan tertinggal sangat jauh karena tidak bisa bersaing dengan perusahaan lainnya.
  3. Berhenti melakukan sebuah inovasi adalah salah satu faktor yang bisa menyebabkan perusahaan mengalami pailit. Jika perusahaan tidak melakukan inovasi terhadap barang ataupun produknya, maka perusahaan tersebut akan ditinggalkan karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan permintaan konsumen. 

Cara mencegah pailit


Banyak hal yang harus diperhatikan perusahaan agar terhindar dari kepailitan. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pailit:
  1. Mengelola keuangan dengan baik.
  2. Menciptakan dan menjalankan strategi bisnis yang efektif dan efisien.
  3. Rutin evaluasi bisnis untuk mengetahui penyebab ketidakmajuan bisnis.
  4. Peningkatan pelayanan pelanggan lebih menarik dalam membuat berbagai inovasi dengan mempertimbangkan ide dari anggota perusahaan. 
  5. Mengikuti pelatihan dan meminta pendapat profesional untuk megembangkan bisnis.

Meskipun ada perbedaan yang signifikan antara kedua istilah, pailit dan bangkrut seringkali diartikan sama. Berikut adalah perbedaan antara pailit dan bangkrut:
 
 
Baca juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda PKPU dengan Pailit
 

Pailit


Pailit adalah status hukum yang diberikan oleh pengadilan niaga kepada debitur yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang mereka.
 
Pihak debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dinyatakan pailit oleh pengadilan. Baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan salah satu atau lebih krediturnya.
 
Setelah perusahaan resmi pailit, aset akan dikendalikan kurator yang ditentukan dan diawasi oleh pengadilan niaga.

Bangkrut


Bangkrut dapat didefinisikan sebagai ketika suatu perusahaan mengalami kerugian yang signifikan sehingga harus gulung tikar atau jatuh.
 
Menurut Mahkamah Konstitusi, sebab terjadinya kebangkrutan dapat ditandai dengan adanya miss management dan faktor eksternal di luar kewenangan pemilik usaha.
 
Perusahaan yang mengalami bangkrut dapat disebabkan oleh keadaan keuangan yang tidak stabil. Yang dimaksud dengan keadaan keuangan yang tidak stabil ini adalah keuntungan yang diperoleh tidak dapat menutup kerugian yang diderita.
 
Satu-satunya yang menjadi persamaan di antara keduanya adalah hanya pengadilan yang berhak memutuskan apakah suatu perusahaan mengalami pailit atau bangkrut. (Tamara Sanny)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan