ilustrasi - - Foto: dok Medcom
ilustrasi - - Foto: dok Medcom

Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda PKPU dengan Pailit

Nia Deviyana • 24 November 2021 17:19
Jakarta: Makna Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan memang tampak mirip. Namun, dua cara untuk merestrukturisasi utang perusahaan ini ternyata memiliki perbedaan.
 
PKPU dan kepailitan merupakan dua cara restrukturisasi utang melalui pengadilan yang bisa ditempuh ketika suatu perusahaan memiliki kinerja keuangan yang buruk dan sudah tidak mampu lagi membayar utangnya. PKPU maupun pailit diatur dalam UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan).
 
Partner dari Assegaf Hamzah and Partners, Ibrahim Assegaf menjelaskan meski dua cara tersebut bisa berujung tutupnya usaha, PKPU masih memberikan keuntungan bagi debitur. 

"Selama periode PKPU, akan terdapat periode penangguhan di mana kreditur perseroan tidak dapat melakukan eksekusi atas agunan yang telah diberikan," ujarnya dalam webinar bertajuk Aspek Hukum Mempertahankan Perusahaan Melalui Restrukturisasi Utang, Rabu, 24 November 2021.
 
Penangguhan juga berlaku untuk gugatan yang sudah berjalan terhadap aset debitur. Keuntungan lainnya dari PKPU yaitu manajemen perseroan tetap dapat mengurus operasi sehari-hari dengan batasan tidak bisa mengajukan utang baru atau menjual aset kecuali mendapatkan persetujuan dari hakim atau pengawas.

 
Ibrahim menambahkan, PKPU bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi debitur perseroan untuk mengusulkan suatu rencana perdamaian kepada seluruh kreditur. 
 
"Jika rencana perdamaian tidak dapat disetujui kreditur, perseoan akan masuk proses kepailitan dan seluruh asetnya akan dilikuidasi," paparnya.
 
Namun, jika perdamaian berhasil disetujui, usaha perseroan dapat berlanjut dengan rencana perdamaian dengan catatan apabila rencana tersebut tidak dapat dipenuhi maka perseroan akan masuk ke proses kepailitan.

Kepailitan

Adapun perseroan dapat mengajukan kepailitan kepada Pengadilan Niaga dengan syarat menurut Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004, yaitu ada dua atau lebih kreditur, ada utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
 
Kepailitan berujung pada pembubaran perseroan, mencakup sita umum atas seluruh kekayaan perseroan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
 
"Kekayaan yang disita akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk pembayaran utang kepada kreditur," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan