Ilustrasi. Foto: dok Kemenperin.
Ilustrasi. Foto: dok Kemenperin.

Tok! Sritex Pailit

Ade Hapsari Lestarini • 24 Oktober 2024 10:17
Semarang: Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
 
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.
 
Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

 
Baca juga: Pemerintah Dalami Penyebab PHK Massal di Perusahaan Sritex

 
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022," kata dia, dilansir Antara, Kamis, 24 Oktober 2024.
 
Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.
 
"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," tambah dia.
 

Sritex digugat debitur


Sebelumnya, pada Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
 
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
 
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan