Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pengertian PKPU, Proses, dan Perbedaannya dengan Pailit

Medcom • 21 Agustus 2024 12:46
Jakarta: PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, adalah prosedur hukum yang digunakan untuk menunda pembayaran utang agar debitur memiliki waktu untuk merestrukturisasi utangnya.
 
Ini adalah alternatif sebelum langkah yang lebih drastis, seperti kepailitan, diambil.
 
Pada artikel ini akan membahas tentang definisi PKPU, bagaimana prosesnya berjalan menurut undang-undang, serta perbedaan utama antara PKPU dan kepailitan.

Apa itu PKPU?

Melansir laman OCBC, PKPU merupakan singkatan dari Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU adalah mekanisme hukum yang digunakan untuk menunda pembayaran utang oleh debitur yang tidak mampu atau memperkirakan tidak mampu melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo.
 
Menurut Undang-Undang Kepailitan dan PKPU (UU Nomor 37 Tahun 2004), debitur dapat mengajukan PKPU dengan tujuan mencapai kesepakatan damai dengan kreditur terkait pembayaran utang tersebut.
 
PKPU merupakan langkah preventif untuk menghindari krisis keuangan yang lebih parah.
 
Baca juga: Pailit: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

UU PKPU

PKPU diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam UU ini, dijelaskan PKPU adalah upaya hukum yang diberikan kepada debitur untuk menunda kewajiban pembayaran utang guna memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk mencapai kesepakatan penyelesaian utang-piutang melalui pengadilan niaga.

Undang-undang ini juga mengatur tahapan, syarat, dan prosedur pengajuan PKPU.

Proses PKPU

Proses PKPU terdiri dari dua tahap utama, yaitu PKPU sementara dan PKPU tetap:
 
PKPU Sementara: PKPU sementara diberikan oleh pengadilan negeri jika permohonan PKPU diajukan dengan alasan yang jelas dan disertai bukti utang-piutang yang sah.
 
PKPU sementara berlaku selama maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan.
 
PKPU Tetap: PKPU tetap dapat diajukan jika debitur memerlukan waktu lebih untuk menyusun rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada kreditur.
 
PKPU tetap ditetapkan oleh pengadilan niaga berdasarkan hasil voting dari para kreditor. PKPU tetap berlangsung maksimal 270 hari sejak putusan dibacakan.
 
Baca juga: Bisnismu Hampir Bangkrut? Ini 5 Solusinya

Perbedaan PKPU dengan pailit

PKPU dan pailit adalah dua mekanisme hukum yang berbeda dalam menyelesaikan masalah utang-piutang:
  1. Prioritas: PKPU lebih diprioritaskan dibandingkan pailit. Jika permohonan pailit dan PKPU diajukan bersamaan, PKPU harus diputuskan terlebih dahulu.
  2. Pengelolaan Harta Debitur: Dalam PKPU, harta debitur diatur untuk membayar utang, sedangkan dalam pailit, harta debitur dijual untuk melunasi semua utang yang telah diverifikasi.
  3. Waktu Putusan: PKPU harus diputuskan dalam waktu maksimal 20 hari jika diajukan oleh kreditur dan tiga hari jika diajukan oleh debitur. Sementara itu, pailit harus diputuskan dalam waktu maksimal 60 hari setelah pengajuan.
  4. Jangka Waktu Penyelesaian: Proses penyelesaian PKPU dibatasi maksimal 270 hari, sedangkan pailit tidak memiliki batas waktu tertentu untuk penyelesaian.
  5. Hak atas Harta Kekayaan: Setelah dinyatakan pailit, debitur tidak berhak mengelola harta kekayaannya, yang berada di bawah pengawasan kurator. Sebaliknya, dalam PKPU, debitur masih memiliki hak untuk mengurus harta kekayaannya di bawah pengawasan pengurus. (Zein Zahiratul Fauziyyah)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan