Jakarta: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu meluruskan informasi yang simpang siur terkait dana haji. Dia menyebut, untuk keamanan, BPKH memastikan bahwa dana haji di bank syariah telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dana Haji milik jemaah dijamin oleh LPS, jadi terlindungi dari gagal bayar sesuai dengan Surat LPS nomor S-001/DK01/15 Januari 2020," tegas dia, dikutip Kamis, 10 Juni 2021.
Tak hanya itu, dana haji juga sudah diaudit oleh BPK yang tertuang di Laporan Keuangan (LK) BPKH 2018 & 2019 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Untuk LK BPKH 2020 masih dalam proses audit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Selain itu, dia meluruskan ada beberapa informasi yang tidak benar beredar di masyarakat terkait dana haji. Pertama terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M yang dikait-kaitkan dengan alasan keuangan, Anggito pun membantahnya.
Baca: BPKH Jamin Dana Haji Rp150 Triliun Aman
"Alasan utamanya adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021," tuturnya.
Anggito juga menepis bahwa pembatalan tersebut berkaitan dengan tunggakan Pemerintah Indonesia terkait pembayaran pelayanan atau akomodasi di Arab Saudi.
"Tidak ada, dalam LK BPKH sampai dengan LK 2020 tidak ada catatan utang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi. Semua itu tercantum di Laporan Keuangan BPKH (2019 audited dan 2020 unadited)," katanya.
Anggito menegaskan, BPKH juga tidak mengalami kesulitan keuangan dan gagal investasi. Menurutnya, saat ini BPKH dalam kondisi sangat sehat. Sebagai catatan, 2020 BPKH membukukan surplus keuangan sebesar lebih dari Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh lebih dari 15 persen. Semua itu juga tercatat di LK BPKH 2020 (unaudited BPKH).
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan