Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: dok MI/Ramdani.

Terlindungi dari Gagal Bayar, Dana Haji Telah Dijamin LPS

Ade Hapsari Lestarini • 10 Juni 2021 16:03

 
Ia juga menambahkan, investasi BPKH tidak dialokasikan ke pembiayaan infrastruktur. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 mengatur jenis-jenis instrumen investasi yang dilakukan BPKH, salah satunya instrumen investasi langsung.  Tidak ada investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur.
 
"Sebagian besar investasi BPKH ada di instrumen surat berharga syariah yang dilaksanakan dan dijamin oleh pemerintah RI sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Seluruh investasi BPKH dilakukan melalui instrumen syariah dengan tujuan mengoptimalkan nilai manfaat untuk kepentingan jemaah haji dan dengan tetap menjaga likuiditas dana haji untuk penyelenggaraan haji setiap tahunnya," tuturnya.

Anggito juga menegaskan tak ada Fatwa MUI terkait investasi infrastruktur BPKH. "Yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk," jelas dia.
 
Baca: Jubir Wapres: Dana Haji Boleh Diinvestasikan Asal Sesuai Syariah dan Aman
 
Hasil Ijtima Ulama 2012 Tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu (waiting list) di Poin C nomor 1 berbunyi:
 
"Dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk."
 
BPKH juga selalu meminta izin kepada pemilik dana saat melakukan investasi. Izin tersebut dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari Jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan Jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji.
 
Terakhir, ia juga menegaskan bahwa dana lunas tunda jemaah Haji akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH. "Jemaah mendapatkan nilai manfaat dari dana lunas pada 2020 dan 2021. Hal ini bisa dicek di VA.BPKH.GO.ID mengenai alokasi dana ke rekening virtual," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan