Jakarta: Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi menyatakan dana haji boleh saja diinvestasikan selama sesuai dengan ketentuan syariah dan aman. Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas polemik investasi dana haji untuk infrastruktur yang tengah beredar.
"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh baik secara hukum maupun fatwa," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.
Meski demikian, Masduki memastikan belum ada dana haji yang diinvestasikan secara langsung ke infrastruktur. Sebab, masih ada beberapa pertimbangan mengenai keuntungan dari pembangunan infrastruktur tersebut.
"Belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman," jelasnya.
Adapun di tengah polemik investasi dana haji untuk infrastruktur, kembali beredar video Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2017. Saat itu, Ma'ruf menjelaskan fatwa bolehnya investasi dana haji melalui sukuk (SBSN) yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Dari video tersebut terdapat juga narasi yang dibangun bahwa Ma’ruf sedang bicara sebagai Wapres dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastruktur.
"Dalam video tahun 2017 itu, KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah. Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan prinsip syariah itu merujuk fatwa MUI," jelas Masduki.
Jadi Masduki menekankan yang ditandatangani Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait sukuk dan bukan keputusan investasi dana haji yang merupakan wewenang BPKH.
"Tidak ada larangan untuk itu, asalkan aman. Investasi boleh baik secara hukum maupun fatwa," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.
Meski demikian, Masduki memastikan belum ada dana haji yang diinvestasikan secara langsung ke infrastruktur. Sebab, masih ada beberapa pertimbangan mengenai keuntungan dari pembangunan infrastruktur tersebut.
"Belum ada alokasi investasi langsung ke infrastruktur, bukan karena terlarang secara hukum dan prinsip syariah, tapi karena dari sisi analisis risiko investasi, proyek yang diajukan dinilai tidak menguntungkan atau tidak aman," jelasnya.
Adapun di tengah polemik investasi dana haji untuk infrastruktur, kembali beredar video Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada 2017. Saat itu, Ma'ruf menjelaskan fatwa bolehnya investasi dana haji melalui sukuk (SBSN) yang kemudian digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Dari video tersebut terdapat juga narasi yang dibangun bahwa Ma’ruf sedang bicara sebagai Wapres dan telah menandatangani investasi dana haji untuk infrastruktur.
"Dalam video tahun 2017 itu, KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI 2015-2020 sedang menjelaskan standar normatif prinsip syariah. Mengingat dalam UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus berasaskan prinsip syariah, dan prinsip syariah itu merujuk fatwa MUI," jelas Masduki.
Jadi Masduki menekankan yang ditandatangani Ma’ruf itu adalah fatwa-fatwa terkait sukuk dan bukan keputusan investasi dana haji yang merupakan wewenang BPKH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News