Literasi keuangan rendah
Pengamat asuransi Kapler Marpaung menyatakan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia membuat produk asuransi unit link kerap diterpa kontroversi negatif. Literasi keuangan adalah indeks pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang memengaruhi sikap untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, serta pengelolaan keuangan dalam mencapai kesejahteraan.Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada 2019 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan hasil survei OJK pada 2016.
Selain itu, Kapler yang juga Dosen Program MM-FEB Universitas Gadjah Mada ini juga menyatakan kecakapan tenaga pemasar di masa lalu juga turut menjadi salah satu faktor. Saat ini kecakapan tenaga pemasar sudah jauh lebih baik, begitu juga kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli produk asuransi melalui tenaga pemasar yang bertanggung jawab dan committed.
Upaya edukasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi juga turut diapresiasi. Menggandeng para ahli finansial, edukasi kerap dilakukan di ranah media sosial yang ampuh menarik perhatian masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat lebih paham akan produk-produk keuangan dan asuransi yang ditawarkan di luar sana.
Pekerjaan edukasi kepada masyarakat, menurut Kapler, adalah juga pekerjaan rumah OJK yang harus terus menerus digalakkan,apalagi OJK memiliki bidang khusus Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Kapler menekankan perlunya dilakukan evaluasi menyeluruh atas kurikulum Pendidikan Tenaga Pemasar Asuransi agar kedepan semakin menjadi tenaga-tenaga profesional yang benar-benar andal dan profesional.
Sementara itu, saat disinggung mengenai prosedur penjualan produk unit link, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko AIA Rista Qatrini Manurung mengatakan di AIA, pihaknya mewajibkan tenaga pemasar untuk memasarkan produk sesuai kebutuhan nasabah (needs based selling) melalui NeedsLab. Yakni sebuah platform penjualan yang telah dirancang untuk memastikan seluruh proses penjualan tenaga pemasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Penjualan unit link memiliki banyak kontrol untuk memastikan nasabah memahami polis yang dibeli di antaranya melalui pre dan post closing penjualan, seperti adanya ilustrasi, rekaman penjualan (khusus penjualan yang dilakukan secara daring), welcome call, free look period yaitu kurun waktu yang diberikan bagi nasabah untuk mempelajari polisnya, pengiriman ihtisar polis dan mystery shopping," papar Rista.