Jakarta: Industri asuransi jiwa di Indonesia meningkat sepanjang 2020 hingga 2021 karena masyarakat membutuhkan perlindungan lebih imbas dari pandemi covid-19. Tingkat kepercayaan masyarakat dibuktikan oleh angka pertumbuhan premi sebesar 37,8 persen pada kuartal III-2021, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Senin, 13 Desember 2021, per semester II-2021, kontribusi pendapatan premi sebesar 62,5 persen dari produk unit link industri asuransi jiwa. Angka ini mencapai Rp93,3 triliun, lebih tinggi sembilan persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Data-data AAJI ini menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat akan produk unit link yang memadukan proteksi dan investasi. Ketua Dewan AAJI Budi Tampubolon mengatakan, produk asuransi unit link yang mengombinasikan manfaat proteksi dan investasi menawarkan kemudahan kepada masyarakat untuk tidak perlu memiliki dua produk keuangan. Dengan memiliki produk asuransi unit link, kebutuhan investasi masyarakat terpenuhi dari satu produk keuangan saja.
Dengan keistimewaannya ini, tak heran banyak konsumen yang tertarik membeli produk unit link dibandingkan produk asuransi tradisional yang hanya fokus menjual proteksi. Sebagai catatan, dalam 10 tahun terakhir, produk unit link telah tumbuh 10 ribu persen, sementara asuransi tradisional hanya tumbuh 380 persen.
Meskipun begitu, ada kontroversi yang merebak terkait produk unit-link. Untuk dapat lebih memahami persepsi masyarakat akan unit link, lembaga survel asal Inggris YouGov pada Juli 2021 mengadakan jajak pendapat terhadap 2.000 responden di seluruh Indonesia. Survei yang diadakan secara daring ini menunjukkan 89 persen responden pemilik asuransi unit link memiliki sentimen positif atau netral pada produk ini.
YouGov menjelaskan, untuk nasabah yang sudah menutup polis, persepsi terhadap produk unit link masih cukup baik, dengan 14 persen sangat positif, 24 persen cukup positif, dan 41 persen netral. Hanya 21 persen dari responden yang sudah menutup polis memiliki sentimen negatif, terindikasi karena nilai investasi yang tidak sesuai harapan.
Dalam mengawal produk unit link sekaligus upaya menjaga pertumbuhan industri asuransi, AAJI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja sama membuat kerangka peraturan untuk menjamin perlindungan terhadap nasabah dan meningkatkan pelayanan asuransi. Dalam merumuskan regulasi, tiga pilar utama; perusahaan asuransi, tenaga pemasar, dan nasabah, selalu menjadi fokus utama.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan