Salah satu poin gugatan adalah mengenai proses penilaian kembali pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin. "Penilaian kembali Bosowa sebagai pemegang saham pengendali telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018," ujar Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho, Kamis, 27 Agustus 2020.
Menurut dia, keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tersebut melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi pemegang saham pengendali (PSP). Ia menyatakan Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018.
"Jika merujuk pada Peraturan OJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen," kata Rudyantho.
Bosowa sudah melayangan dua kali gugatan untuk OJK. Gugatan pertama dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst terkait proses akuisisi Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
Baca: Bosowa Layangkan Gugatan Terkait Kookmin Bank
Dalam gugatan kali ini, Rudyantho menilai OJK melanggar Pasal 6 ayat 2, yakni terkait tata cara atau tahapan penilaian kembali. Sebab, tambah dia, Bosowa tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada pihak utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.
"Karena Pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi atau tidak pernah disampaikan kepada Bosowa. Maka, ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi," lanjut dia.
Tak hanya itu, Rudyantho menyebut OJK juga tidak secara tegas menyatakan faktor ketidaklulusan Bosowa adalah karena permasalahan integritas atau permasalahan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.
Selebihnya, OJK juga dinilai menafsirkan atau menggunakan kata 'penetapan lain' berupa 'penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan melalui satu tahap' yang tidak diatur dalam Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.
"Penafsiran tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh OJK sendiri," katanya.
Berdasarkan regulasi mengenai penilaian kembali, Bosowa bisa mengajukan keberatan dengan mengajukan permohonan peninjauan ulang seperti yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik, Anto Prabowo, meminta semua pihak untuk terlibat dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya kepada Bank Bukopin, yang sempat mengalami persoalan likuiditas.
Ia menegaskan OJK tidak hanya bekerja untuk kepentingan pemegang saham tapi juga memastikan keamanan pengelolaan dana masyarakat di industri perbankan serta sektor keuangan secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News