Tak hanya itu, Rudyantho menyebut OJK juga tidak secara tegas menyatakan faktor ketidaklulusan Bosowa adalah karena permasalahan integritas atau permasalahan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.
Selebihnya, OJK juga dinilai menafsirkan atau menggunakan kata 'penetapan lain' berupa 'penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan melalui satu tahap' yang tidak diatur dalam Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018.
"Penafsiran tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh OJK sendiri," katanya.
Berdasarkan regulasi mengenai penilaian kembali, Bosowa bisa mengajukan keberatan dengan mengajukan permohonan peninjauan ulang seperti yang tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.
Sebelumnya, Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik, Anto Prabowo, meminta semua pihak untuk terlibat dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya kepada Bank Bukopin, yang sempat mengalami persoalan likuiditas.
Ia menegaskan OJK tidak hanya bekerja untuk kepentingan pemegang saham tapi juga memastikan keamanan pengelolaan dana masyarakat di industri perbankan serta sektor keuangan secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News