Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani
Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani

Bosowa Kembali Menggugat OJK, Kali Ini ke PTUN

Antara • 27 Agustus 2020 20:41
Jakarta: PT Bosowa Corporindo kembali melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
 
Salah satu poin gugatan adalah mengenai proses penilaian kembali pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin. "Penilaian kembali Bosowa sebagai pemegang saham pengendali telah melanggar sejumlah pasal dari Peraturan OJK Nomor 34 Tahun 2018," ujar Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho, Kamis, 27 Agustus 2020.
 
Menurut dia, keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK.03/2020 tersebut melanggar Pasal 1 ayat 3 mengenai definisi pemegang saham pengendali (PSP). Ia menyatakan Bosowa sudah bukan pengendali sejak Juli 2018.

"Jika merujuk pada Peraturan OJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 persen dan atau melakukan kontrol. Faktanya, Bosowa hanya memegang saham 23 persen," kata Rudyantho.
 
Bosowa sudah melayangan dua kali gugatan untuk OJK. Gugatan pertama dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst terkait proses akuisisi Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
 
Baca: Bosowa Layangkan Gugatan Terkait Kookmin Bank
 
Dalam gugatan kali ini, Rudyantho menilai OJK melanggar Pasal 6 ayat 2, yakni terkait tata cara atau tahapan penilaian kembali. Sebab, tambah dia, Bosowa tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada pihak utama yang dinilai Kembali, meski sudah terjadi pertemuan.
 
"Karena Pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi atau tidak pernah disampaikan kepada Bosowa. Maka, ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi," lanjut dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan