Perusahaan afiliasi atau anak usaha PT Bursa Efek Indonesia (BEI) ini menjelaskan peningkatan batasan maksimal ganti rugi untuk pemodal dan kustodian dalam rangka melaksanakan peran dan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
"Indonesia SIPF terus berupaya untuk dapat selalu meningkatkan layanannya kepada seluruh pemangku kepentingan perseroan," tutur Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto, dalam keterangan resminya, Senin, 4 Januari 2021.
Adapun pada awal 2021 ini, berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Penetapan Batasan Paling Tinggi Pembayaran Ganti Rugi untuk Setiap Pemodal dan Setiap Kustodian dengan Menggunakan Dana Perlindungan Pemodal melalui Salinan Keputusan OJK Nomor Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020, ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp200 juta dari sebelumnya sebesar Rp100 juta.
2. Batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal adalah sebesar Rp100 miliar dari sebelumnya Rp50 miliar.
3. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini mulai berlaku pada 2 Januari 2021.
Narotama mengatakan ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian telah berlaku sejak 2015. Sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.
Selain itu, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.
Dia berharap dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada pemodal dan kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
"Sehingga industri pasar modal di Indonesia bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi covid-19 seperti saat ini," jelasnya.
Adapun nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF, berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sampai akhir November 2020 mencapai Rp3.960 triliun. Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat di 2020, maka nilai aset investor mengalami penurunan sebesar Rp364 triliun atau -8,42 persen year-to-date.
Menurut Narotama hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-to-date 2020 turun -0,47 persen dari 6.299,53 pada penutupan 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan 2020.
"Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus covid-19," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News