Narotama mengatakan ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian telah berlaku sejak 2015. Sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan, seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.
Selain itu, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.
Dia berharap dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada pemodal dan kustodian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
"Sehingga industri pasar modal di Indonesia bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi covid-19 seperti saat ini," jelasnya.
Adapun nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF, berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sampai akhir November 2020 mencapai Rp3.960 triliun. Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat di 2020, maka nilai aset investor mengalami penurunan sebesar Rp364 triliun atau -8,42 persen year-to-date.
Menurut Narotama hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-to-date 2020 turun -0,47 persen dari 6.299,53 pada penutupan 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan 2020.
"Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus covid-19," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News