OJK. Foto : MI/Ramdani.
OJK. Foto : MI/Ramdani.

5 Berita Terpopuler Ekonomi, Salah Satunya Bahas Ketentuan Penggunaan Pinjol

Arif Wicaksono • 11 November 2023 11:08
Jakarta: Berita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online) menjadi berita terpopuler kanal ekonomi Medcom.id kemarin.
 
baca juga:  Ini Dia 5 Berita Ekonomi Paling Populer, Cekidot!

Berikut rangkuman berita ekonomi terpopuler kemarin selengkapnya:

1. Ini Cara Nagih Debitur Pinjaman Daring Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online) guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

2. Pinjam Duit di Pinjol Dibatasi Cuma 3 Aplikasi, Biar Gak Puyeng Bayar Cicilannya!


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi pemanfaatan jumlah platform atau penyelenggara yang bisa digunakan untuk pinjaman online (pinjol) dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending di Tanah Air.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

3. Bulan Fintech Nasional Dorong Target Inklusi Keuangan

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) terus memperkuat industri fintech dan ekosistem ekonomi digital di Indonesia. Bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kedua asosiasi ini berkomitmen untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas sektor jasa keuangan.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Sudah Bisa Dibeli Lho!

PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mulai 6 November 2023 atau H-45 keberangkatan.
 
Baca berita selengkapnya di sini.

5. Indonesia Buka Skema Perdagangan Karbon, Ini Tujuannya

Indonesia resmi membuka skema perdagangan karbon. Pembukaan skema ini dilakukan untuk meningkatkan serapan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
 
Baca berita selengkapnya di sini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan