"Sekarang kalau ingin mendapatkan dana atau pinjaman dari beberapa platform, maksimum hanya tiga platform," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Ia mengatakan, pembatasan jumlah platform itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Agusman mengatakan, aturan itu untuk mencegah praktik pemberian dana secara berlebihan kepada debitur. Dengan pembatasan itu, debitur tidak bisa melakukan peminjaman dana dari satu platform pinjol untuk menutup pinjaman di platform yang lainnya.
"Jadi untuk memagari perilaku yang 'gali lubang tutup lubang', itu hanya boleh maksimum tiga platform," tutur dia.
Baca juga: 1.466 Pinjol Ilegal Diblokir Sepanjang 2023 |
Demi lindungi konsumen
Agusman menegaskan, aturan tersebut merupakan niat baik untuk melindungi konsumen agar dalam mengakses pendanaan didasari dengan kerasionalan yang kuat.
Ia juga menyampaikan, dalam pemberian dana, penyelenggara juga diwajibkan memperhatikan kemampuan debitur untuk membayar kembali (repayment capacity).
"Jadi harus ada analisis kelayakan dan kemampuan calon penerima dana sehingga jangan sampai tidak mampu waktu membayar kembali," kata Agusman.
Agusman menambahkan, SE OJK Nomor 19 yang dikeluarkan itu sangat penting karena mengatur berbagai hal terkait kegiatan usaha, mekanisme penyaluran pendanaan, batas maksimum platform, dan penagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id