OJK. Foto : MI.
OJK. Foto : MI.

Ini Cara Nagih Debitur Pinjaman Daring Online

Antara • 10 November 2023 20:12
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara dalam penagihan dana dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman daring (online) guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara baik.
 
baca juga: Pinjam Duit di Pinjol Dibatasi Cuma 3 Aplikasi, Biar Gak Puyeng Bayar Cicilannya!

"Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan baik yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman dikutip dari Antara, Jumat, 10 November 2023.
 
Ia menjelaskan tata cara penagihan itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
 
Agusman menyebutkan, etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan tidak diperkenankan dengan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Rasa, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.

"Jadi kami batasi sampai jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya," ujar Agusman.
 
Agusman menyampaikan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Cegah aksi bunuh diri

Ia berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan warga yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring tidak terjadi lagi dengan adanya penataan tata cara penagihan yang sudah ditetapkan.
 
"Jadi kami betul-betul menjaga agar industri ini berjalan dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat luas dan perekonomian kita," kata dia.
 
OJK mencatat industri fintech peer-to-peer lending di Tanah Air terus menunjukkan kinerja yang baik. Total piutang atau outstanding pembiayaan yang disalurkan di September 2023 tumbuh 14,28 persen (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.
 
Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan