Bila dilakukan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tersebut akan membuat ekonomi Indonesia semakin merana.
"Kita berada di tekanan ekonomi yang cukup berisiko bagi sektor keuangan. Oleh karena itu dalam situasi resesi ekonomi, sangat tidak urgent membahas revisi UU BI. Karena ini akan menambah ketidakpastian bagi pelaku di sektor keuangan, yang dibutuhkan adalah stabilitas dulu," ujar Bhima kepada Medcom.id, Senin, 21 September 2020.
Lagipula, sebut dia, tidak ada negara yang 'utak-atik' sistem keuangan bank sentral di saat resesi. Ketika ekonomi sudah pulih dan tumbuh stabil, barulah dibahas reformasi sistem keuangan.
Bhima mengambil contoh kasus Financial Services Authority (FSA) atau Otoritas Jasa Keuangan di Inggris yang dibubarkan pada 2013. Inggris justru melakukan aksi tersebut saat ekonominya mulai pulih dari krisis global yang terjadi pada 2008.
"Jadi ada jeda sampai lima tahun pascakrisis dibahas reformasi sektor keuangan komprehensif. Jangan tergesa-gesa, karena investor dan pelaku usaha akan anggap pemerintah sedang menciptakan instabilitas di sektor keuangan," tegas dia.
Menurutnya, rencana ini bakal menimbulkan dampak yang cukup besar. Dalam sebulan terakhir ini, dana asing keluar sebanyak Rp15,7 triliun di bursa saham dalam bentuk nett sells. Salah satunya karena merespons wacana revisi UU Bank Indonesia.
Bhima juga mempertanyakan pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di tengah koordinasi yang erat pemerintah-bank sentral dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan tersebut justru bakal tumpang tindih dengan koordinasi lainnya yang sudah ada.
"Sementara itu, pengalihan tugas OJK ke BI sama saja kembali ke zaman batu. Tidak ada jaminan pengawasan berjalan efektif jika kembali ke BI. Justru karena BI gagal awasi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada 1998 dan krisis Bank Century 2008, maka dibentuk OJK. Jangan di balik logikanya," ketus Bhima.
Berdasarkan draf awal RUU yang diterima Medcom.id, Baleg DPR dalam pertimbangannya menilai bahwa perlu penataan kembali terhadap Bank Indonesia agar mampu menetapkan kebijakan moneter secara menyeluruh dan terkoordinasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengatasi situasi darurat yang dapat membahayakan ekonomi negara, dan menjawab tantangan perekonomian ke depan dalam menghadapi globalisasi ekonomi.
Selain itu, kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia saat ini dianggap masih berfokus pada stabilitas nilai tukar dan harga saja, sehingga hal itu belum cukup kuat untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beleid lama yang mengatur Bank Indonesia juga disebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Dalam revisi ini terdapat beberapa pasal yang dihapus dan juga disempurnakan. Merangkum dari 14 pokok yang dirombak, DPR mengusulkan agar tujuan kelembagaan BI bukan hanya memelihara kestabilan rupiah, tapi juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. RUU BI tersebut mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa tujuan BI hanya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.
Sementara terkait dengan Dewan Moneter yang kini diubah menjadi Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, seperti tertuang pada Pasal 7 ayat 3 berbunyi bahwa penetapan kebijakan moneter dilakukan oleh Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Dewan ini akan membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter.
Di Pasal 9A ayat 3, Dewan Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari lima anggota, yaitu Menteri Keuangan dan satu orang menteri yang membidangi perencanaan pembangunan nasional; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (4) Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat kepada Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.
Berdasarkan Pasal 34 ayat 1, tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan diusulkan untuk dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi bank ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
Adapun proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.