Jakarta: Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira tak setuju rencana amendemen Undang-Undang (UU) Bank Indonesia (BI) dilakukan di tengah kondisi saat ini.
Bila dilakukan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tersebut akan membuat ekonomi Indonesia semakin merana.
"Kita berada di tekanan ekonomi yang cukup berisiko bagi sektor keuangan. Oleh karena itu dalam situasi resesi ekonomi, sangat tidak urgent membahas revisi UU BI. Karena ini akan menambah ketidakpastian bagi pelaku di sektor keuangan, yang dibutuhkan adalah stabilitas dulu," ujar Bhima kepada Medcom.id, Senin, 21 September 2020.
Lagipula, sebut dia, tidak ada negara yang 'utak-atik' sistem keuangan bank sentral di saat resesi. Ketika ekonomi sudah pulih dan tumbuh stabil, barulah dibahas reformasi sistem keuangan.
Bhima mengambil contoh kasus Financial Services Authority (FSA) atau Otoritas Jasa Keuangan di Inggris yang dibubarkan pada 2013. Inggris justru melakukan aksi tersebut saat ekonominya mulai pulih dari krisis global yang terjadi pada 2008.
"Jadi ada jeda sampai lima tahun pascakrisis dibahas reformasi sektor keuangan komprehensif. Jangan tergesa-gesa, karena investor dan pelaku usaha akan anggap pemerintah sedang menciptakan instabilitas di sektor keuangan," tegas dia.
Menurutnya, rencana ini bakal menimbulkan dampak yang cukup besar. Dalam sebulan terakhir ini, dana asing keluar sebanyak Rp15,7 triliun di bursa saham dalam bentuk nett sells. Salah satunya karena merespons wacana revisi UU Bank Indonesia.
Bhima juga mempertanyakan pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro di tengah koordinasi yang erat pemerintah-bank sentral dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dewan tersebut justru bakal tumpang tindih dengan koordinasi lainnya yang sudah ada.
"Sementara itu, pengalihan tugas OJK ke BI sama saja kembali ke zaman batu. Tidak ada jaminan pengawasan berjalan efektif jika kembali ke BI. Justru karena BI gagal awasi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) pada 1998 dan krisis Bank Century 2008, maka dibentuk OJK. Jangan di balik logikanya," ketus Bhima.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan